![]() |
| Sidang vonis berlangsung |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis jatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra di Jalan Pertanian, Duri, Mandau.
Sidang putusan digelar terbuka di ruang sidang utama PN Bengkalis, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiki Aji, dihadiri terdakwa dan penasihat hukum Esma Danial, S.H, Selasa (29/09/26).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan di muka umum terhadap korban.
Fakta persidangan diperkuat rekaman CCTV, hasil visum, dan bukti rawat inap korban di RSUD Mandau. Terdakwa terbukti ikut melakukan pemukulan bersama lebih dari satu orang.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, majelis juga mengabulkan restitusi korban sebesar Rp 30 juta lebih dari pengajuan Rp 200 juta, sebagai pidana tambahan ganti rugi sesuai Pasal 94 Ayat (2) KUHP baru.
"Jika terpidana tidak membayar, akan dilakukan penyitaan harta atau pidana kurungan pengganti," tegas Ketua Majelis.
Sebelumnya saksi terdakwa dinilai memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit-belit.
"Perkara pengeroyokan di Duri dengan terdakwa ini dinyatakan selesai, "ucap Hakim sambil mengetuk palu.**

