https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Terlibat Jual Beli Lahan Giam Siak Kecil, Kaur Desa di Bengkalis Jadi Tersangka -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Terlibat Jual Beli Lahan Giam Siak Kecil, Kaur Desa di Bengkalis Jadi Tersangka

, September 12, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Penetapan dilakukan Sabtu (12/09/26).


Penetapan tersangka terbuat, usai pihak penyidik  menggelar perkara pengembangan kasus karhutla di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Kecamatan Talang Muandau.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari kebakaran hutan dan lahan pada Kamis (27/08/26) di kawasan konservasi tersebut.


Dari hasil penyidikan, AM diduga berperan dalam penjualan lahan kawasan hutan kepada dua pihak seluas 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi dilakukan dengan dokumen SKGR hibah tanah adat yang dibubuhi tanda tangan dan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Pj Kades.


Penyidik juga menemukan aliran dana ke rekening pribadi tersangka masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta.


“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar UU Konservasi SDA, UU Kehutanan, dan UU P3H,” ujar Kapolres.


Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses Tahap I.


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak melakukan jual beli lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.**


Reporter: Budi

Editor: Tira

TerPopuler