Pria di Bengkalis ini, Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental di Rumah Kosong -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pria di Bengkalis ini, Rudapaksa Wanita Keterbelakangan Mental di Rumah Kosong

, Oktober 11, 2022
Tersangka


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang perempuan yang mengalami keterbelakangan mental inisial SL (28) dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pelaku inisial HR (53) di salah satu rumah kosong daerah kelurahan Damon, kecamatan Bengkalis, Kamis (15/10/22) sekitar ukul 16.00 WIB.


Atas perbuatan tersebut, orang tua korban melapor di Polres Bengkalis, pada akhirnya petugas Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku di jalan Sudirman, kelurahan Damon, kecamatan Bengkalis, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 286 KUHP, Senin (10'10/22) sekitar pukul 11.30 WIB.


Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, bahwa awal peristiwa tersebut, korban (SL) disuruh orang tuanya yang sedang menggoreng kerupuk, untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.


"Ketika melewati depan hotel Wisata, seorang lalaki inisial HR dan menahan sepeda korban dan memaksa untuk menepi, kemudian meletakkan sepeda korban di pagar Hotel Wisata, "terang Kasat melalui pers rilis, Selasa (11/10/12).


Dijelaskan, setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong kelurahan Damon, selanjutnya memaksa korban masuk ke kamar dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri.


"Dengan perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 286 KUHP berbunyi, 'barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun, "tegas Kasat M. Reza.**

TerPopuler