Dikendalikan Pasutri, Peredaran 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dikendalikan Pasutri, Peredaran 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Digagalkan Polres Bengkalis

, Agustus 18, 2023
Barang bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bersama jajaran Polres Rohil, Sat Narkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran narkoba jenis sabu 14 Kg, pil ekstasi 7.260 butir, pil happy five sebanyak 7.260 butir, Senin (14/08/23) sekitar pukul 14.00 WIB.


Tersangka dalam kasus ini ada tiga orang semuanya status kurir warga kota Medan pertama inisial DR (44), BY (42) dan S (46), dengan penangkapan di dua TKP,  yakni di jalan Soekarno Hatta , Kota Pekanbaru, dan di kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rohil.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando serta tiga anggota Polres Rohil saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Jum'at (18/08/23) pagi. 


"Barang Bukti (BB) tiga jenis narkoba tersebut sesuai pengakuan tersangka oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan E yang merupakan warga Sumatra Utara yang berada di Malaysia, "terang Kapolres. 


Dijelaskan BB selain sabu 14 Kg, ribuan pil ekstasi dan pil happy five, petugas juga mengamankan 2 unit mobil merk inova, dan tiga unit Hp dengan jenis merk yang berbeda.


Awal penangkapan, tim Sat Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi, bahwa akan ada barang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar melalui wilayah perairan Bengkalis menuju Medan, Sumatra Utara.

 

Sehingga tim melakukan lidik dan patroli bersama Sat Polair dan BC Bengkalis di seputaran selat Bengkalis dan jalan Lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, jalan lintas Siak Kecil di wilayah Kabupaten Bengkalis sejak  tanggal 11 Agustus 2023 pekan lalu. 


Ketika lakukan pengejaran, bahwa pelaku melarikan diri sampai kabupaten Rohil, sehingga setelah berkoordinasi dengan Polsek Tanah Putih yang dibawahi Polres Rohil melakukan penghadangan.


Namun mobil yang dibawa tersangka ini, berhasil lolos dengan melaju kecepatan tinggi dengan menabrak pembatas yang telah dibuat Polres Rohil. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan tim gabungan di perkebunan karet daerah Banjar XII.


Atas perbuatanmya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati.**

TerPopuler