Soal Internal Dewan Terkini Hingga SK PAW Dari Gubri Dijelaskan Sofyan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Soal Internal Dewan Terkini Hingga SK PAW Dari Gubri Dijelaskan Sofyan

, Oktober 03, 2023
Konferensi pers DPRD Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari dua pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Syahrial yang sudah diberhentikan melalui rapat paripurna DPRD Bengkalis, namun keduanya telah berupaya menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (02/10/23) kemarin petang, namun tidak kourum.


Wakil Ketua II DPRD Bengkalis yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sementara, Sofyan, memimpin konferensi pers di gedung DPRD jalan A. Yani, Selasa (03/10/23), tentang kondisi intern DPRD Bengkalis saat ini. 


Ia jelaskan, APBD Perubahan Ta 2023 Kabupaten Bengkalis sudah disahkan DPRD dan Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna diakhir bulan September kemarin.


Kronologi Pemberhentian dua pimpinan DPRD Bengkalis

Kemudian, awal pemberhentian dua pimpinan DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial), berawal dari 36 anggota DPRD menandatangani mosi tidak percaya yang diserahkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). 


"Ada pertanyaan, kelima anggota BKD kok ikut tanda tangan ?. Jawabannya karena mereka masing-masing sebagai anggota DPRD yang memiliki hak imunitas, "ujar politisi PDI-P Bengkalis ini didampingi sejumlah anggota lintas fraksi.


Sehingga berdasarkan rekomendasi  dari BKD, DPRD Bengkalis dengan jumlah kuorum mencapai 35 anggota atau 2/3 anggota menggelar rapat paripurna pemberhentian dua pimpinan DPRD Bengkalis tersebut. 


Perlu juga dijelaskan, Rapat Paripurna pemberhentian dua pimpinan DPRD di fasilitasi Sekwan. Kemudian surat Keputusan Paripurna DPRD telah dikirim ke Gubernur Riau, agar kedua pimpinan DPRD tersebut segera diganti oleh partai masing-masing (PKS, Golkar).


Selanjutnya, Bamus yang diagendakan saudara Khairul Umam dan Syahrial petang kemarin tidak kourum. Sehingga sekwan DPRD, Rafiardi Iksan tidak bisa menfasilitasi Banmus karena tidak sesuai tatib yang hanya diikuti 2 fraksi (PKS dan Golkar).


"Sedangkan pelaksanaan rapat Bamus DPRD Bengkalis itu wajib dihadiri 2/3 anggota dewan atau utusan fraksi berjumlah 21 anggota, "terang Sofyan. 


Disisi lain, rapat Bamus yang dipimpin Sopyan sudah mengesahkan jadwal pada bulan Oktober ini, diantaranya terkait pembahasan APBD Murni tahun 2024, namun tidak termasuk agenda PAW 4 anggota DPRD Bengkalis.


Dengan diberhentikan kedua pimpinan DPRD Bengkalis tidak ada masyarakat dirugikan. Ini hanya permasalahan internal dewan. "Kami sudah menjalankan fungsi seperti pengesahan APBD P 2023 dan juga akan membahas APBD Murni 2024 sesuai jadwal atensi dari KPK, "jelasnya lagi. 


SK PAW Dari Gubermur Dinilai Cacat

Menurut Sofyan, tidak dimasukkannya agenda PAW 4 anggota DPRD Bengkalis dari fraksi golkar di bulan depan, karena dalam SK Gubernur Riau tenggang waktu 60 hari atau maksimal 16 Nopember.


Kemudian, ada beberapa peraturan dan tahapan yang tidak dilalui seperti tidak lengkap administrasi yang diminta Sekdakab Bengkalis sebagai bentuk Tata Pemerintahan (Tapem) Bupati Bengkalis yang telah menyurati kedua partai (PKS Golkar). 


Namun, saat itu Khairul Umam dan Syahrial menyurati Gubernur agar dikeluarkan SK PAW 4 anggota DPRD fraksi Golkar, dengan tidak melengkapi rekomendasi dari Tapem Sekdakab Bengkalis.


"Apalagi, 4 anggota DPRD Bengkalis dari fraksi golkar itu, kini masih dalam upaya hukum di Pengadilan, bahkan Bupati Bengkalis juga turut tergugat, "kata Sopyan.


Oleh sebab itu, SK PAW Gubernur yang sudah dikeluarkan itu jelas belum berdasar, karena Pemda Bengkalis masih berproses untuk kelengkapan data pendukung agar bisa dilanjutkan ke Gubernur.


"Oleh karena itu, berdasarkan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan kourum  anggota di rapat paripurna dan rapat pimpinan. Maka kami belum memproses agenda PAW keempat anggota DPRD di bulan Oktober ini, "jelas Sofyan lagi. 


Di sisi lain, anggota DPRD Hendri Hasibuan menambahkan, bahwabkedua pimpinan tersebut pada hari kamis (23/09/23) lalu sudah diparipurnakan SK no 20 tanggal 21/9/23 dan tidak lagi sebagai pimpinan DPRD Bengkalis.


Pemberhentian itu sudah berdasar rapat Bamus sesuai tatib di DPRD dan Sekwan. kalau keduanya keberatan gugatlah ke PTUN. Kepimpinan DPRD ini bukan korp militer, sehingga semua keputusan harus berdasarkan kourum jumlah anggota.


"Rapat Bamus di DPRD Bengkalis harus memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan, dengan rincian, Hak Bertanya 3/4 anggota dan Rapat Paripurna 2/3 anggota dan Rapat Beputusan Banus 1/2 anggota+ 1 wajib hadir, "ungkap pria dengan panggilan Ongah ini.**

TerPopuler