Tiga Mata Rantai Narkoba Diringkus Polsek Rangsang -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Tiga Mata Rantai Narkoba Diringkus Polsek Rangsang

, Maret 20, 2024
Tersangka pengedar sabu

RIAUEXPRESS, MERANTI - Jajaran Polsek tangkap tiga pelaku kurir narkoba jenis sabu berjumlah 6 bungkus ukuran kecil, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Hp. di Kecamatan Rangsang Pesisir, Senin (18/03/24) pagi.


Tiga tersangka yang berhasil diamankan dan semuanya warga desa Bungur, kecamatan Rangsang Pesiri yakni inisial AI (41), ZI (42) dan IA (43).


Demikian yang dikatakan Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang, bahwa penangkapan tiga tersangka tersebut, berawal dari informasi masyarakat.


"Awalnya AI status pengedar kita amankan di desa Bungur,  dengan barang bukti 5 bungkus paket sabu ukuran kecil dan 1 bungkus ukuran sedang, "ungkap Kapolsek, Rabu (20/03/24).


Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap ZI dan IA dengan barang bukti 11 bungkus paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp 680 ribu serta barang bukti pendukung lainnya. Kemudian.


Menurut keterangan tersangka sabu yang mereka miliki berasal dari seseorang inisial OA yang kini berstatus DPO Polsek Rangsang. Dan mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler