Barang bukti Narkoba jenis sabu |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim gabungan Elang Melaka terdiri dari Satnarkoba Polres Bengkalis, Polsek rupat dan Bea dan Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 7,8 Kg dari Malaysia.
Narkoba jenis sabu tersebut diamankan bulan kemarin yang dikemas dalam 7 bungkus, beserta 2 tersangka warga Rupat insial SI (35) dan TS (45) di Jalan Jend. Sudirman, desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (26//06/24) pukul 06.00 WIB
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu (12/07/24), bahwa dua tersangka berperan sebagai kurir, dan hasil tes urine keduanya positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku ada perintah seseorang dari Malaysia, membawa sabut tersebut untuk bisa dibawa ke pekanbaru, "terang Kasat.
Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp15 juta, dan baru menerima Rp8 juta yang telah dibagikan dua. Dan kekurangannya akan diberikan setelah sabu tersebut berhasil dibawa ke Pekanbaru.**