https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE DPRD Meranti Paripurnakan Pandum Fraksi dari Pendapat Bupati Terhadap Ranperda -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

DPRD Meranti Paripurnakan Pandum Fraksi dari Pendapat Bupati Terhadap Ranperda

, Mei 15, 2025
Foto Istimewa

RIAUEXPRESS, MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemda dan pendapat bupati terhadap 1 Ranperda hak inisiatif DPRD.


Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali mengungkapkan bahwa adapun Rapat Paripurna malam ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada Rapat Paripurna tadi pagi, Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidato 3 Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya, setelah dipelajari dan dicermati secara seksama Pidato Bupati Kepulauan Meranti tersebut, oleh seluruh Anggota DPRD, dan kemudian dibahas secara bersama pada masing-masing Fraksi di DPRD, guna dirumuskan ke dalam Pandangan umum Fraksi," ungkapnya.


Adapun sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan pandanganya terhadap 3 ranperda tersebut, yakni 1. Ranperda tentang pengelolaan mangrove, 2. Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan 3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


Pandangan fraksi dimulai dari Fraksi PIDP dengan juru bicaranya, Nina Surya Fitri, SH, MSi, dalam sambutannya menyampaikan terkait Ranperda tentang pengelolaan  mangrove. Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup khususnya kawasan Mangrove, Pemerintah Daerah harus memiliki berbagai  instrumen, antara lain aspek hukum, teknis maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kawasan mangrove Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Merespons Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrove, Fraksi PDI Perjuangan mempunyai beberapa catatan yaitu :


-Perda ini nantinya harus terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, khususnya terkait pengurangan dampak pencemaran lingkungan hidup akibat kerusakan hutan mangrove.  Konsekuensinya Pemerintah Daerah harus memiliki data detail dan konsisten tentang ambang batas kerusakan hutan mangrove, sebab hutan mangrove juga selama ini dapat dijadikan sumber kehidupan  masyarakat miskin.


-Fraksi PDI Perjuangan mengimbau kepada Pemerintah agar memberi insentif bagi masyarakat yang peduli dengan lingkungan khusus mangrove atau masyarakat yang melakukan kegiatan penghijauan mangrove.


-Fraksi PDI Perjuangan menghimbau kepada Pemerintah agar memberi insentif bagi masyarakat yang peduli dengan lingkungan khusus mangrove atau masyarakat yang melakukan kegiatan penghijauan mangrove.


Selanjutnya, Ranperda perubahan kedua  nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Fraksi PDI Perjuangan memaklumi bahwa persoalan sampah merupakan persoalan yang sangat serius disetiap daerah, pengelolaan sampah bukan hanya soal membuang, tetapi juga soal memilah, mengolah dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya. 


Kami sangat mendukung adanya Perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan untuk mengurangi produksi sampah dan mengurangi beban pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Desa Gogok,.


Jika tidak dilakukan langkah terobosan yang didukung payung regulasi, dikhawatirkan Kabupaten Kepulauan Meranti akan semakin ditimbun oleh sampah, beban TPST Desa Gogok semakin besar dan lingkungan semakin tercemar. 


Untuk itu kami  menekankan kepada Pemerintah mengenai  Pengelolaan Sampah harus tetap fokus pada prinsip-prinsip 3 R  (Reduce, Rese dan Recycle) yang artinya “Mengurangi” Menggunakan Ulang” dan “Mendaur Ulang”.  Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya peran Masyarakat.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler