https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Di Bathin Solapan, Ayah Tiri dan Saudara Dekat Perko** Gadis Bawah Umur -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Di Bathin Solapan, Ayah Tiri dan Saudara Dekat Perko** Gadis Bawah Umur

, April 06, 2026
Dua tersangka yang telah diringkus Polsek Mandau

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang gadis perempuan dibawah umur telah menjadi korban pelecehan seksual di wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan dua pelaku waktu yang berbeda.


Pertama dilakukan oleh ayah tiri korban RS (52) di bulan Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dalam rumah. Kemudian pada Jum'at (03/04/26) dini hari kemarin, saudara dekat BS (42) juga melakukan terhadap korban. 


Atas peristiwa tersebut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU.


Berangkat dari laporan keluarga korban, jajaran Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Minggu (05/04/26) sekitar pukul 15.30 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago katakan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak.


Sesuai UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


"Untuk kedua pelaku kita jerat UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, "ujarnya pagi ini.**

TerPopuler