![]() |
| Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana Novrianto alias Bombeng dalam perkara dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, Jum'at (26/06/26)
Terpidana Bombeng ini berdasarkan putusan Kasasi Nomor Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang pada amarnya menolak permohonan Kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum.
Atas putusan tersebut, sehingga terpidana menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dengan nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 yang mana terdakwa terbukti melanggar UU RI tentang Kehutanan, sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No 6 tahun 2023.
![]() |
| Foto Istimewa |
"Bombeng ini dipidana penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar subsider selama 1 bulan, "terang Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, melalui siaran pers, Jum'at (26/06/26) pagi.
Dijelaskan, setelah terpidana Bombeng menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
'"Saat ini untuk perkara perambahan hutan di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil masih ada dua DPO terpidana lagi (pasca Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri), yakni Paijo Riswandi dan Muhammad Yusuf alias Usup, "jelas Wahyu.
Oleh sebab itu, pihak Kejari mengingatkan kembali kepada kedua yang bersangkutan itu untuk segera menyerahkan diri. Sebab dimanapun mereka bersembunyi itu hukum akan tetapi melekat, dan pihak Kejari akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bisa melakukan eksekusi terhadap keduanya.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni 2026 Kejari Bengkalis telah mengeluarkan Surat Penetapan DPO atas nama terpidana Novrianto alias Bombeng, Paijo Riswandi warga Sei Linau dan Muhammad Yusuf warga Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil.
Surat penetapan DPO tersebut dikeluarkan, setelah tim Intelijen dan pidana umum Kejari melakukan pencarian terhadap mereka, namun tidak berhasil untuk melakukan eksekusi karena tidak ada di TKP.**


