Bupati Meranti Serahkan DPA 2020 ke OPD, ini Intruksinya -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bupati Meranti Serahkan DPA 2020 ke OPD, ini Intruksinya

, Januari 16, 2020
RIAUEXPRESS, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si melakukan penyerahan Daftar Pagu Anggaran (DPA) seluruh OPD dilingkungan Pemkab. Meranti, dalam kegiatan itu Bupati mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk secepatnya menjalankan kegiatan untuk mempercepat roda perekonomian di Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Rabu (15/01/20).

Turut bersama Bupati, Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, Plh Sekdakab. Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Asisten III Sekdakab. Meranti H. Rosdaner SPd MPd, Kepala Insektorat Meranti Drs. Suhendri M.Si, Kepala Bappeda Meranti Dr. Makmun Morod, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si serta seluruh Pejabat Eselon II penerima DPA, Kabag Humas Protokol Meranti Rudi MH, Kabag Kesra Sekda Meranti Hery Saputra SH, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi serta para Pejabat Eselon III lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Meranti menegaskan dengan telah diserahkannya DPA kepada seluruh OPD anggaran yang ada sudah dapat digunakan dan mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk secepatnya melaksanakan semua kegiatan yang telah direncananakan.

"Penyerahan DPA ini sebagai tanda Pagu Anggaran 2020 sudah siap digunakan, sesuai intruksi Presden yang menginginkan percepatan penggunaan anggaran, diminta kepada Kepala OPD untuk segera menjalankan kegiatan, karena salah satu faktor lambatnya perekonomian disebabkan karena lambatnya penggunaan anggaran, "jelas Bupati Irwan.

Selanjutnya setelah DPA ini diterima dikatakan Bupati, seluruh OPD sudah dapat mengajukan Uang Persediaan (UP) sebagai modal awal pelaksanaan kegiatan sapah satunyang menjadi prioritas adalah pembayaran Gaji dan Insentif Pegawai dan kegiatan pembangunan Fisik.

"Saya harap jangan sampai terjadi keterlambatan gaji, begitu juga insentif pegawai segera dibayarkan, mulai besok seluruh OPD sudah dapat melakukan pencairan UP, "jelasnya lagi.

Bupati juga mengingatkan kepada OPD yang melakukan pencairan UP besar harus diiringi juga dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan.

"Jangan sampai minta UP diperbesar terjadi kesulitan dalam membuat melaporkan, "ucap Bupati.

Selanjutnya orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu, menyampaikan beberapa hal hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2019 lalu. Salah satu yang harus dicermati adalah meminta kepada OPD terkait untuk menjaga semua bangunan dan aset yang telah diadakan sebab ia tidak ingin bangunan dan aset yang telah menghabiskan uang cukup besar tidak bisa dipelihara dan terlihat jelek.

"Saya tidak ingin bangunan yang kita adakan dengan anggaran besar tidak bisa dipelihara, tolong dijaga dan dibersihkan," ujar Bupati.

Kemudian dihadapan kepala OPD dan Jajaran Pejabat Eselon III yang hadir, Bupati juga menyinggung soal isu hangat yang menjadi perbincangan di Media Sosial salah satunya masalah pemberhentian beberapa Kepala OPD, dimana yang bersangkutan merasa tidak puas atas keputusan itu padahal sudah memasuki usia pensiun.

Terkait hal itu, dijelaskan Bupati Irwan, pegawai yang di berhentikan atau di Non Job itu tercatat sudah memasuki masa pensiun atau berusia 58 tahun lebih. Menurut Bupati jika pegawai tersebut sudah memasuki usia pensiun 58 tahun harusnya menyadari sebab andaikata terjadi penambahan masa kerja hingga usia 60 tahun itu merupakan hak prerogatif Bupati yang masih memberikan kepercayaan kepada pegawai bersangkutan untuk bekerja. Atau dengan kata lain merupakan bonus yang diberikan pimpinan.

"Jadi harusnya pegawai itu tahu diri karena yang bersangkutan bisa melanjutkan jabatan karena Bupati percaya dan kuncinya mampu bekerja dengan baik dan bertanggungjawab sesuai dengan yang diperjanjikan," jelas Bupati.

Diakui Bupati Irwan, dirinya sangat kecewa mengetahui ada pegawai yang "terteriak-teriak" di Medsos karena di Non Jobkan karena menurut Bupati hal itu sangat tidak elok.**

 

Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler