Tabrak Lari Tewaskan IRT, PN Bengkalis Ganjar Haminah 1,8 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Tabrak Lari Tewaskan IRT, PN Bengkalis Ganjar Haminah 1,8 Tahun Penjara

, Mei 18, 2022

Humas PN Bengkalis Ulwan Ma'ruf


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengemudi mobil HR-V bernomor polisi BM 1909 CH bernama Haminah (30) diputus bersalah oleh Majelis Hakim Negeri Bengkalis, dengan diganjar hakim dengan hukum kurungan penjara 1 Tahun dan 8 Bulan penjara, Rabu (18/05/22).


Putusan Majelis hakim di ketuai Ulwan Ma'ruf itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yakni 1 Tahun Penjara.


"Untuk perkara tersebut putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Putusannya 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara,"ucap Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf saat dihubungi.


Menurut Ulwan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada hal yang memberat terdakwa Haminah. Terdakwa melarikan diri saat terlibat kecelakaan dengan korban.


"Itu yg memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan PU yg menuntut korban 1 tahun penjara, "terangnya.


Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya dan tidak melakukan banding.


Diketahui, Haminah pengemudi HRV terlibat kecelakaan maut dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, dengan korban NF (28) seorang ibu rumah tangga, 

Kamis (13/01/22) sekitar pukul 11.30 WIB.


NF meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara empat orang anaknya saat bersama NF waktu kejadian luka parah bahkan salah satunya mengalami kelumpuhan.


Bukannya menolong, terdakwa malah melarikan diri. Namun, setelah tiga hari berlalu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepihak polisi.**

TerPopuler