PHK Sepihak, 9 Eks Karyawan Hingga Kini Belum Terima Hak dari GTJ Duri -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

PHK Sepihak, 9 Eks Karyawan Hingga Kini Belum Terima Hak dari GTJ Duri

, Juni 05, 2023
Ilustrasi (net) 


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sejak bulan lalu hingga sampai saat ini, 9 eks karyawan PT. Godang Tua Jaya (GTJ) Duri yang di PHK, belum juga menerima haknya berupa gaji sisa kontran dan pesangon dari pihak perusahaan.


Menurut salah satu eks karyawan GTJ, AE, mewakili 8 teman yang di PHK mengatakan, bahwa pihaknya hari ini telah komunikasi dengan kuasa hukum dari pihak GTJ. 


"Akan tetapi, dari hasil komunikasi itu, tidak juga ada kejelasan untuk menyelesaikan membayarkan hak-hak kami, "katanya kepada wartawan, Senin (05/06/23).


Sehubungan hal itu, pihaknya mengaku masih posisi menunggu itikad baik dari perusahaan melalui kuasa hukum untuk segera menyelesaikan hak-hak mereka. 


Dijelaskan AE, pihaknya juga memiliki kuasa hukum dari Komisariat Riau, Yusri Dachlan, S.H. yang juga Ketua Departemen bidang Hukum dan HAM di Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara & Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS).


"Anjuran dari kuasa hukum kami, jika peusahaan ingkar janji, maka selanjutnya dengan Perundingan Tripartit melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis sesuai dengan Undang Undang No. 2, "tambah dia. 


Oleh sebab itu, ujar AE, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat ke dinas tersebut, untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.**

TerPopuler