https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Di Sebuah Pesta Pernikahan di Rupat, DPO Pengedar Sabu Diringkus -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Di Sebuah Pesta Pernikahan di Rupat, DPO Pengedar Sabu Diringkus

, Maret 17, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang DPO narkoba yang telah berstatus residivis diringkus petugas Polsek Rupat ketika menghadiri di sebuah acara pesta pernikahan, di jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/03/26) sekitar pukul 01.30 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah bahwa tersangka inisial L itu merupakan target lama kepolisian dalam perkara narkotika sesuai Laporan Polisi tanggal 8 Februari 2026.


"Penangkapan tersangka berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh darinya yang berperan sebagai bandar di Rupat, "katanya, Selasa (27/03/26).


Dijelaskan, tersangka sempat dilakukan penggerebekan sebelumnya, namun berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan. Namun berkat kerja keras tim serta informasi masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi.


“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah acara pesta pernikahan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, 'jelas Kasi Humas.


Fakta lain yang menguatkan, tersangka L diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar 5 tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Meski pernah dihukum, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.**

TerPopuler