Karyawan SAS Lilitkan Bendera Merah Putih ke Anjing Jadi Tersangka -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Karyawan SAS Lilitkan Bendera Merah Putih ke Anjing Jadi Tersangka

, Agustus 13, 2023
Tersangka


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pemuda bekerja di salah PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) inisial RHS (23), akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bengkalis di Jalan Lintas Duri -Dumai KM 9 Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis saat RHS berada di pinggir jalan.


Ia ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar pasal 66 UU RI No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.


Bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah katakan, bahwa pemuda tersebut diamankan, Jum'at (11/08/23) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.


Dijelaskan, pelaku RHS memasangkan bendera merah putih ukuran kecil di leher anjing di jalan Bathin Tomat BS, desa Semunai, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Rabu (09/08/23) sekitar pukul 17.30 WIB. 


"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bendera merah putih ukuran kecil dan 1 (satu) buah flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih, "ungkap Kasat Reskrim, Minggu (13/08/23).


Kronologis Kejadian 

Pada Kamis 10 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Saksi 1 memberitahukan kepada saksi 2 bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dilehernya dipasang bendera merah putih berukuran kecil.


Setelah pelapor melihat bendera tersebut pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera tersebut ke leher hewan peliharaan (Anjing-Red).


"Dan akhirnya, pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan RHS, dan Ia mengakui bahwa telah memasang bendera, dan pada saat itu alasannya adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian RHS menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka, "kata Kasat mengutip keterangan Pelapor.


Atas kejadian tersebut pelapor bersama saksi-saksi merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.


Karena tuntutan masyarakat RHS menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan karena sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. 


"Kita sudah gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka, "ungkap AKP Firman Fadillah.**

TerPopuler