Pasang Bendera ke Anjing di Bengkalis, Akhirnya Diselesaikan Dengan RJ -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pasang Bendera ke Anjing di Bengkalis, Akhirnya Diselesaikan Dengan RJ

, Agustus 16, 2023
Kapolres Bengkalis AKBP setyo Bimo Anggoro saat menyampaikan persnya dihadapan puluhan wartawan bersama Robert Harison dan Pelapor

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Selama satu minggu terakhir ini, kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing di kabupaten Bengkalis, menjadi polemik dan menuai pro dan kontra yang bukan hanya tingkat daerah, namun sampai perhatian pusat.

Dalam hal ini, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro langsung merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara Robert Harison tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan Robert Harison dari amuk massa, saat kejadian dengan segera mengamankannya di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

"Alasan saudara Robert Harison memasangkan bendera pada kalung seekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan, "ujar Kapolres, Rabu (16/08/23).


Dijelaskan, meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, Robert Harison tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut, sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.


"Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sbgmn ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, "tambahnya. 


RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU.


"Pemenuhan unsur pasal tersebut, berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya, "ungkap dia. 


Namun demikian, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada Robert Harison tentang nilai-nilai kebangsaan dan RH juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.


"Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari saudara Robert Harison sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, "tambahnya. 


Menurutnya, dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.


"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai, "harap Kapolres. 


Terpantau, dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, Robert Harison telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.**

TerPopuler