Sabu 18 Bungkus Disita Polres Bengkalis di Dalam Rumah Pengedar -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sabu 18 Bungkus Disita Polres Bengkalis di Dalam Rumah Pengedar

, November 08, 2023
barang bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu, AS (28) warga kecamatan Mandau diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di jalan Mawar, kelurahan Balik Alam, Sabtu (04/11/23) malam.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa Barang Bukti (BB) ditemukan dalam rumah tersangka di jalan Mawar.


"BB tersebut diantaranya 18 bungkus plastik berisi sabu berat 6.90 gram, 1  unit timbangan digital, dan 1 unit handphone, "terangnya, Rabu (08/11/23).


Dijelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu berasal dari Udak yang kini berstatus DPO Satres Narkoba. Tersangka dijerat pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Kemudian, Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamphetamine. Dan kini ia dimasukkan dalam sel Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, "jelasnya lagi.**

TerPopuler