![]() |
Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Bengkalis dengan barang bukti 5,1 Gram sabu di jalan Diponegoro, dan jalan Sudirman, kecamatan Bengkalis, Senin (21/10/24) sekitar pukul 18.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, bahwa tersangka insial SF (40) warga jalan Jend. Sudirman, kecamatan Bengkalis berstatus sebagai pengedar.
"Secara rinci, barang bukti sabu 5,1 gran tersebut telah dikemas menjadi 8 bungkus plastik. Kemudian 1 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya, "terang Kasat, Rabu (23/20/24).
Dijelaskan, dari hasil interogasi, bahwa sabu yang dimiliki tersebut berasal dari seseorang bernama Untung yang kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.