https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Penangkapan Kurir Sabu 21,9 Kg, Management Hotel Surya Bengkalis Angkat Bicara -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Penangkapan Kurir Sabu 21,9 Kg, Management Hotel Surya Bengkalis Angkat Bicara

, April 16, 2026
Foto redaksi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sehubungan penangkapan seorang kurir sabu 21,9 Kg inisial R alias A di dalam kamar lantai II hotel Surya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Rabu (15/04/26) pukul 03.19 WIB.


Pihak Management Hotel Surya Bengkalis jalan Panglima Minal melalui Manager Hartono mengaku sebelumnya tidak menyangka, bahwa ada seorang tamu yang berani membawa narkoba menginap di hotel yang menjadi tanggung-jawabnya.


"Memang baru kali ini ada tamu menginap yang berani membawa narkoba, itupun sampai berkilo-kilo, sempat saya terkejut dibuatnya, "katanya saat diwawancara riauexpress.id, Kamis (16/04/26) siang.


Dikatakan, hasil dari rekaman CCTV, tamu yang ditangkap itu, Rabu (15/04/26) sekitar pukul 01.00 WIB membawa mobil check-in  di kamar lantai II. Setelah itu tamu membawa dua tas diambil dari mobil langsung masuk kamar tersebut.


"Saat itu memang sempat ada seseorang lainnya mungkin temannya yang langsung menyelonong masuk kamar tersebut, namun tidak beberapa keluar lagi, "tambahnya.


Dan dalam beberapa waktu kemudian, ada sekitar 7-8 orang datang ke hotel. Ketika itu saya sedang istirahat, karena ada anggota kasih tahu ada rombongan tamu saya langsung menjumpainya dan mengaku dari Mabes Polri untuk melakukan penangkapan.


Saat dilakukan penangkapan orang itu memang ada sedikit ramai tamu menginap, namun tidak sampai heboh, karena keadaan sudah dini hari dan para tamu sedang istirahat.


"Secara SOP kita menerima tamu sudah diterapkan dengan meminta identitas tamu, namun memang untuk memeriksa barang bawaannya tidak bisa, karena itu merupakan hak privasi setiap orang, "jelas Hartono.


Meski begitu, kedepan akan diperketat agar hal yang seperti ini tidak terjadi lagi, seperti  ketika ada tamu yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan, terutama tamu yang check-in di tengah malam.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap seorang kurir berinisial R alias A di hotel Surya jalan Panglima Minal, Bengkalis, Riau, Rabu (15/04/26) dini hari pukul 03.19 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengintai pergerakan pelaku yang membawa puluhan kilogram sabu kiriman jaringan Malaysia.


Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram yang dikonversi memiliki nilai ekonomi sebesar Rp39,4 miliar. 


Sebagaimana dilansir dari Detikcom, operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di bawah arahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi rencana transaksi besar di wilayah Bengkalis. Penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada seorang pria mencurigakan yang menginap di kamar 202 sebuah hotel dengan membawa dua tas travel besar.


"Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya seperti dilansir Asatunews, Kamis (16/04/26). 


Pelaku diketahui merupakan residivis yang mengenal otak penyelundupan tersebut saat mendekam di Rutan Siak pada 2023.


Kronologi pengambilan barang dimulai saat tersangka diperintahkan mengambil sabu di kawasan Selat Baru dengan modus kamuflase menggunakan pelepah sawit. Barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit kecil sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk transit sementara waktu.


Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali berinisial B melalui layanan panggilan konferensi WhatsApp yang juga melibatkan rekan lainnya berinisial K. 


Tersangka dijanjikan upah total Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang sebagian digunakan untuk biaya operasional sewa kendaraan.


Polisi saat ini masih memburu dua orang Lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B selaku pemberi perintah dan K yang membantu operasional. 


Keberhasilan penyitaan 21,9 kg sabu ini diklaim Polri telah menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.**

TerPopuler