https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah, Kejari Dipraperadilankan, ini Putusan Hakim -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah, Kejari Dipraperadilankan, ini Putusan Hakim

, November 19, 2024
Sidang praperadilan di PN Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkan Praperadilan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021, Senin (18/11/24).


Sidang praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Hakim Tunggal Ulwan Maluf, dengan membacakan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls terkait dengan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon Untung Sujarwo melalui Tim Advokat dari Kantor “H. Akbar Romadon dan rekannya.


Menurut Kasi Intel Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli, bahwa pokok permohonan Pemohon, bahwa proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejari Bengkalis) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.


"Dalam persidangan, Pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum yaitu Erdiansyah untuk membuktikan dalil permohonannya. Sedangkan termohon telah mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya, "ujar Kasi Intel, Selasa (19/11/24).


Dijelaskan, kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Hakim membacakan putusan peradilan yang amar berbunyi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. 


Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan SOP Internal Kejaksaan. 


Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek. 


"Dengan demikian, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, "tutup Resky.**

TerPopuler