Polisi Grebek Kantor Salah Satu Partai di Meranti Dijadikan Transaksi Sabu -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Grebek Kantor Salah Satu Partai di Meranti Dijadikan Transaksi Sabu

, November 08, 2022
Ilustrasi


RIAUEXPRESS, MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti, meringkus lima orang pengedar narkoba jenis sabu di tiga TKP wilayah kecamatan Tebingtinggi, Minggu (06/11/22).


Lima tersangka sebagai pengedar ini diantaranya tiga laki-laki yakni MZ, AM, HS, dan dua wanita NG dan ZU.


Barang bukti di TKP pertama berupa 8 paket sabu 3.26 gram di dalam ruko salah satu Kantor Partai, Desa Alahair Timur.


Kemudian TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair berupa satu paket sabu 0.44 gram, dan TKP ketiga di dalam rumah Jalan Rumbia Kelurahan Selatpanjang Kota berupa 5 paket sabu 19.31gram.


Demikian yang disampaikan Kapolres  Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin pangaribuan, SH, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.


Dari kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman pidana dari 4 hingga 20 tahun  penjara.


"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Meranti, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, "ujar Kasat.**

TerPopuler