![]() |
| Prosesi penangkapan sabu 27 Kg di Meranti |
RIAUEXPRESS, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 27 paket mencapai 27 Kg dan 260 cartridge mengandung zat etomidate di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin (27/04/26) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, bahwa daam kasus tersebut terdapat dua tersangka diamankan yang merupakan warga desa Jangkang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis insial K (26) dan S (38). Dan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut, "terang Kapolres, Selasa (28/04/26).
Dijelaskan, pada pagi hari kejadian, tim mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri-ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Dalam upaya menghentikan laju kapal, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K. Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Sebanyak 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, paspor, dan speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.**

