![]() |
| Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Bengkalis akan selalu berkomitmen perang terhadap narkoba, sehingga siapapun yang berani mendekati dan menyentuhkan akan ditangkap dan diproses hukum sesuai UU yang berlaku.
Kali ini ada tiga tersangka diamankan jajaran Polres Bengkalis sehubungan dengan peredaran narkoba, dengan di lokasi dan waktu berbeda, namun hal itu sudah menjadi gambaran bahwa Polres Bengkalis serius memerangi narkoba.
Yang pertama, pelaku inisial SB (33) diamankan ketika akan transaksi sabu 0,24 gram di depan Masjid Istiqomah Jalan Pattimura, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Senin (27/04/26) sekitar pukul 20.20 WIB.
Kemudian dari hasil pengembangan SB, seorang pelaku kembali diamankan sebagai pemakai inisial AA di sebuah pondok di desa Sungai Alam, kecamatan Bengkalis dengan barang bukti kaca pirex, alat hisap sabu (bong), dan mancis (korek api).
Kasus ketiga terjadi di kecamatan Rupat Utara berupa barang bukti satu paket sabu 0,21 gram inisial S (23) diamankan di jalan Pahlawan, Desa Kadur, Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (29/04/26), bahwa dari hasil tes urin ketiga tersangka tersebut menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110, "pinta Kapolres.**

