BC Bengkalis Jelaskan Pasca Terima Pelimpahan Dugaan Barang Ilegal Dari Pos-AL -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

BC Bengkalis Jelaskan Pasca Terima Pelimpahan Dugaan Barang Ilegal Dari Pos-AL

, Agustus 12, 2023
Penyerahan BB dari Pos-AL ke BC Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis menerima pelimpahan Kapal Layar Motor (KLM) Putra Sejahtera 9 GT. 98 di Perairan Selat Lalang, Kecamatan Siak Kecil, dan 4 anak buah kapal (ABK) serta 150 koli barang bekas diduga produk impor.


Pelimpahan perkara tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Angkatan Laut Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun kepada Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo saat konferensi pers, Jum'at (12/08/23) kemarin. 


Terkait hal itu, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, bahwa setelah pihaknya menerima pelimpahan, pihaknya akan melakukan pelengkapan barang bukti setelah lengkap, baru akan ditetapkan statusnya.


"Tahap awal ini kita akan teliti ulang hasil penangkapan dari Pos AL ini seperti apa fakta dugaan peristiwa pidana ini. Nanti sepanjang terpenuhi pasal ke Pabeanan maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan kami sudah melalukan koordinasi dengan kejaksaan negeri, "ujarnya Sabtu (12/08/23) pagi.


Terkait dengan barang bukti, pihak BC akan telusuri terlebih dahulu, apakah barang tersebut memang berasal dari Tanjung Balai Karimun atau tidak. Karena kewenangan BC hanya terkait ekspor dan impor, sehingga perlu diteliti dugaan asal barangnya.


"Ini perlu pengumpulan alat bukti. Jika memant alat bukti permulaan sudah kita nilai cukup, maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan, "ujar Agoes Widodo.


Terkait kasus ini BC Bengkalis akan mengkaitkan dengan pasal pasal yang  memperoleh barang-barang impor walaupun dalam kondisi bekas.


Bea dan Cukai akan segera memisahkan barang-barang tersebut terlebih dahulu, antara barang impor dan apabila barang Eks Impor maka akan dikembalikan karena BC tidak punya kewenangan.


Kepala BC juga menyebutkan, 4 ABK KLM Putra Sejahtera yang ditangkap itu akan didalami tentang unsur pidananya. Jika terpenuhi maka akan dilanjut ke proses penyidikan, namun kalau tidak akan dibebaskan.**

TerPopuler