Pasutri Warga Damon Diamankan Kasus Sabu 4 Kg di Loket Travel Pelabuhan RoRo -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pasutri Warga Damon Diamankan Kasus Sabu 4 Kg di Loket Travel Pelabuhan RoRo

, Agustus 01, 2023
Barang bukti 4 Kg sabu, konferensi pers di Mapolres Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Bersama tim gabungan TNI/Polri dan Bea Cukai Bengkalis, telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 4 Kg di loket travelan Pelabuhan Roro, desa Air Putih, kecamatan Bengkalis yang tujuannya akan dikirim ke provensi Jambi, Sabtu (26/07/23)!sekitar pukul 10.00 WIB.


Hal ini terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Dandim 0303 Letkol Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, perwakilan Bea Cukai, Kasat Narkoba AKP Toni Armando di halaman Mapolres Bengkalis jalan pertanian, Senin (01/08/23) pagi. 


"Lima tersangka yang kita amankan inisial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA, "terang Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro. 


Dijelaskan, narkoba jenis sabu yang diamankan berjumlah empat bungkus plastik yang dikemas dalam satu buah kardus blender merk Miyako warna putih. Kemudian barang bukti lainnya berupa satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, dan tiga unit Hp. 


Perkara ini bermula adanya temuan empat bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam kardus blender berada di loket travel. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkap pasutri DS dan MA di rumahnya, jalan Jend. Sudirman, kelurahan Damon.


Hasil interograsi, sabu berasal AIN, yang kirimannya melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.


Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.


Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati.**

TerPopuler