Kejari Bengkalis Terapkan RJ Terhadap Penadah Barang Hasil Curian -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kejari Bengkalis Terapkan RJ Terhadap Penadah Barang Hasil Curian

, Maret 27, 2024
Kedua orang tua menyambut keluarnya Nanang Kusno di Lapas Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang kesekian kali menerapkan pengampunan berupa Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka yang telah melanggar hukum, Rabu (27/03/24).


RJ kali ini diterapkan kepada Nanang Kusno Bin Suparman, seorang pelaku penadah hasil curian berupa rokok 128 bungkus di simpang jalan Pipa Air Bersih kecamatan  Bathin Solapan, yang harganya lebih murah Rp1000 setiap bungkus, dengan ditawarkan ke agen resmi.


Nanang sendiri telah memiliki seorang istri serta tiga anak yang masih kecil-kecil itu, atas kasus tersebut sempat menjalani tahanan di Lapas Bengkalis lebih kurang 2,15 bulan.


Kebebasan dari segala tuntutan ini, Nanang disambut oleh kedua orang tua Suparman (70) dan Istrinya Sania (63) dari kecamatan Bathin Solapan, di depan pintu keluar Lapas Kelas IIA Bengkalis jalan Pertanian, dengan isak tangis haru.


"Kami sekeluarga mengucapkan beribu terima kasih kepada pihak Kejari Bengkalis, yang telah membebaskan anak kami dari segala tuntutan, "ungkap Suparman sambil mengusap air mata yang sedang meleleh di pipinya.


Sementara, Nanang mengaku menyesal atas perbuatannya. Dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.


"Ini memang sebagai pembelajaran yang sangat berharga bagi saya pribadi, "katanya.


Surat Keputusan Restoratif Justice (SKRJ) ini dikeluarkan Kejari Bengkalis pada hari ini, Rabu (27/03/24), karena pihak korban (pemilik toko yang kehilangan rokok), telah memberi maaf terhadap Nanang Kusno (selaku penadah rokok curian).


"Sehingga, setelah melalui berbagai proses penyidikan terhadap tersangka serta keterangan para saksi, maka layak mendapatkan RJ, "ungkap Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Jurico Wibisono kepada wartawan.


Dijelaskan, RJ ini diterapkan setelah melalui berbagai pertimbangan, dan tersangka ini telah memenuhi syarat, diantarnya belum pernah menjalani hukuman, bukti surat damai dari korban pemilik toko.**

TerPopuler