Tersangka usai dilakukan penangkapan di rumahnya desa Kelapapati |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penjambret inisial RA (29) diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis atas perampasan HP milik warga di jalan Jend. Sudirman, Kota Bengkalis yang sedang berbelanja buah-buahan pada 20 Maret lalu.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK, bahwa tersangka diamankan sedang di rumahnya desa Kelapapati tanpa perlawanan, Rabu (17/04/24) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat diinterogasi RA mengaku telah melakukan penjambretan 2 kali, yakni di jalan Pembangunan menjambret kalung emas milik anak-anak, dan HP di depan Toko Into Bangunan, "terangnya, Rabu (17/04/24).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor warna biru, satu unit HP hasil menjambret, satu helm dan satu celana warna hitam.
"Saat melakukan aksi, pelaku sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, "tambah Kasat.
Pasal 365 KUHPidana dikenakan tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.**