![]() |
Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Peredaran narkoba sebanyak 100 bungkus, terdiri 90 bungkus sabu dan 10 pil ekstasi berhasil digagalkan tim Elang Malaka terdiri dari Sat Narkoba Polres Bengkalis, Bea Cukai, Polsek Bukit Batu di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (12/02/25) sekitar pukul 00.30 WIB
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, bahwa dari perkara tersebut, 2 tersangka berhasil diringkus inisial J (35) dan I (21), dan aksinya tersebut sudah dilakukan kerap kali.
"Selain sabu dan pil ekstasi, barang bukti yang diamankan juga berupa 2 unit Hp, dan 1 unit speed boat bermesin 85 PK, "jelas Kapolres, Kamis (13/02/25).
Dijelaskan bahwa peredaran narkoba tersebut masuk jaringan internasional, dan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**