![]() |
Foto kondisi gang Perdana, desa Senggoro |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pembagunan di desa terutama menyangkut infrastruktur skala desa itu, mengacu kepada azas sebagaimana diamanatkan oleh undang undang desa itu sendiri, dan selanjutnya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun dari kementrian desa itu sendiri.
Demikian yang disampaikan Ketua BPD Senggoro, kecamatan Bengkalis Mustafa Kamal, bahwa berdasarkan sumber sumber pendapatan desa baik Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten maupun Dana Desa (DD) yang bersumber dari Transferan APBN.
"Semua itu telah ditentukan alur penggunaan nya. Masing masing memiliki porsi masing masing, baik pembangunan infrastruktur desa, seperti, jalan, jembatan dan saluran sekunder lingkungan warga. Ataupun bidang peningkatan SDM dan kehidupan masyarakat, baik di bidang sosial budaya dan agama, ekonomi pendidikan dan lainnya, "katanya, Rabu (14/05/25).
Kemudian, lanjut Mustafa, terkait pembangunan infrastruktur desa ini berazaskan skala prioritas, yang ditinjau dari aspek kebutuhan masyarakatnya. "Jadi kalau memang itu menjadi kebutuhan masyakarat yang bersifat krusial, tentu pembangunan masyakarat atas kebutuhan jalan itu haruslah menjadi program prioritas pemerintah desa, "tambah dia.
Sebelumnya, salah satu warga gang Perdana, Rudi Susanto (37), mengatakan, bahwa body jalan gang Perdana, jalan Bantan, Desa Senggoro itu sejak ia tinggal di sana pada 6 tahun yang lalu belum pernah dibangun. Sedangkan jalan tersebut merupakan jalan pemukiman yang kondisinya tanah gambut.
"Jika musim hujan sangat licin dan bahkan seperti kubangan kerbau. Sebab itu kami berharap jalan tersebut bisa segera dibangun, agar kami dalam beraktifitas sehari-hari tidak lagi menghadapi jalan licin berlobang, "tuturnya.**