![]() |
| Sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak, Selasa (10/3/2026) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menerapkan Rechterlijk Pardon (pemaafan hakim) terhadap terdakwa seorang perempuan Eva Sari alias Eva binti Zakaria yang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim PN Bengkalis,Mas Toha Wiku Aji, S.H., M.H didampingi dua anggota Muhamad Chozin Abu Sait, S.H. dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H, Selasa (10//03/26).
Meski dibebaskan dari hukuman penjara itu yang sempat mengejutkan bagi hadirin yang menyaksikan sidang, namun majelis hakim memilki alasan sendiri dalam memutuskan perkara tersebut, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi pribadi terdakwa.
Peristiwa kekerasan terhadap anak ini terjadi di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku Eva memukul tangan kiri seorang anak menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada siku kiri.
Dan hasil visum et repertum dari RSUD setempat menyatakan luka yang dialami korban termasuk kategori luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Pemukulan tersebut dipicu sekitar pukul 09.00 WIB, bahwa Azmi (korban) dan Yogi sedang bermain bersama Faro, dengan cara Azmi memegang tangan Faro, sementara Azmi memegang kakinya dan langsung diayunkan, sedangkan Faro sedang berpuasa.
Sepulang sekolah, korban yang melintas menggunakan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berada di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan menegurnya karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan sempat terjadi di antara keduanya, hingga Eva mendekati korban sambil membawa sebatang ranting kayu dan memukul tangan kiri korban.
Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.
Upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
Pertimbangan hakim memaafkan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak
1. Hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.
2. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.
3. Tindakan yang dilakukan termasuk kategori ringan. Hal ini didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.
Terkait putusan tersebut, Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Ajie menyampaikan, bahwa majelis hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan itu merupakan kewenangan hakim.
Berupa untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
"Penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari korban, "katanya.
Artinya, selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana.**

