![]() |
| Sekretaris Umum MUI Bengkalis Ustadz Affan Zahidi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam rangka menyambut Hari Raya ldul Fitri dan Hari Raya ldul Adha 1447 H2026 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis melalui surat nomor: Rek-012/DP-K.MUI-BKS/IIW2026 mengeluarkan tausiah atau rekomendasi tentang pencegahan penyebaran penyakit dan virus yang ditularkan melalui hewan maupun buah-buahan.
Demikian yang disampaikan Ketua Umum (Ketum) MUI Kabupaten Bengkalis Buya Amrizal melalui Sekretaris Umum (Sekum) Ustadz Affan Zahidi, bahwa penyakit Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan-hewan ternak ke manusia, dan Virus yang ditularkan dari buah-buahan.
"Tausiah ini lahir sebagai bentuk kewaspadaan kita terhadap beberapa virus yang berkembang saat ini di Indonesia melalui hewan ternak dan buah-buahan seperti Brucellosis, Anthrax kepada manusia, "terangnya, Senin (02/03/26).
Dijelaskan, yang paling terakhir dan terbaru serta sudah berkembang berupa virus berasal dari buah-buahan berupa Virus Nipah.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan dua momentum besar yaitu hari raya idul Fitri dan idul Adha, maka Pemkab Bengkalis harus memastikan hewan ternak ataupun buah-buah an yang masuk itu dipastikan produk bersih dari penyakit.
Bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap barang bawaannya terutama buah-buahan dari virus Nipah.
"Kami mengajak kepada seluruh umat Islam untuk menjadikan Idul Fitri maupun Idul Adha itu sebagai momentum kita memperkuat nilai ketaatan, sosial dan rasa tanggung jawab demi terwujudnya kemaslahatan umat, "tambah Ustadz Affan.
Berikut Tausiah atau rekomendasi MUI Kabupaten Bengkalis tersebut;
1. Penyakit Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan, seperti hewan ternak sapi, kambing, domba, dan hewan lainnya ke manusia, seperti penyakit Brucellosis, Anthrax, dan penyakit Virus Nipah;
2. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Tbadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurbah saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban serta himbauan dari Badan Karantina indonesia dan Kementerian Kesehatan RI tentang kewaspadaan dini terhadap Penyakit Virus Nipah;
3. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan betul bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya ldul Fitri dan Idul Adha, hewan-hewan termak, produk hewan dan buah-buahan yang masuk ke Kabupaten Bengkalis sudah melalui proses seleksi yang ketat dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya penyebaran penyakit melalui hewan, produk hewan, maupun buah-buahan yang telah tercemar virus;
4. Penjual dan pembeli hewan ternak agar memastikan hewan ternak yang akan disembelih dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur dan bebas dari penyakit menular dengan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan dan dokter hewan karantina dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Bengkalis;
5. Penjual produk hewan dan buah-buahan agar memastikan bahwa produk yang diperjual belikan kepada konsumen mendapatkan izin dan tidak mengandung virus yang berbahaya bagi manusia dengan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan dan dokter hewan karantina dari Balai karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Bengkalis;
6. Proses pemeliharaan, pengangkutan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging hendaknya dilakukan sesuai dengan standar kesehatan dan kebersihan, serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait;
7. Panitia kurban dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan alat pelindung diri yang memadai, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat guna mencegah potensi penularan peny akit kepada manusia,
8. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis yang bekerja di luar negeri untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian khususnya terkait upaya pencegahan penyebaran Penyakit virus Nipah yang dapat ditularkan melalui buah-buahan yang telah tercemar penyakit (foodborne disease);
9. Masyarakat diharapkan tidak memaksakan penyembelihan hewan yang terindikasi berpenyakit, karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan bersanma dan bertentangan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa.**

