https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polisi Ringkus Mahasiswa Rupat Penghisap Sabu -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Ringkus Mahasiswa Rupat Penghisap Sabu

, Maret 15, 2026
Tersangka dan Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang mahasiswa penikmat sabu RA (22) diamankan Polsek Rupat di jalan Hasym Ar II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Jumat (13/03/26) sekitar pukul 22.00 WIB.K


Menurut Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah,  bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud, "ujar Juliandi, "katanya, Sabtu (15/03/26).


Dijelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil sabu 0,46 gram, juga 1 unit Hp, satu alat hisap (bong), kaca pirek, mancis, sendok, jarum, dua kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.


Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D status DPO. Dan dari hasil tes urine pelaku positif Methamphetamine.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.**

TerPopuler