https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polsek Mandau Tangkap Tiga Orang Penjual Sabu di Dua Lokasi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polsek Mandau Tangkap Tiga Orang Penjual Sabu di Dua Lokasi

, Maret 16, 2026
Dua tersangka dengan BB di TKP di jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti belasan paket dan seorang penikmat sabu diamankan Polsek Mandau dengan barang bukti satu paket di lokasi dan waktu berbeda.


Untuk Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama di jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan mengamankan dua tersangka inisial PH (45) dan HRR (43) serta barang bukti 1 paket besar dan 12 paket kecil sabu, dua unit Hp dan uang tunai  Rp1.080 juta, Senin (16/03/26) sekitar pukul 00.30 WIB.


Menurut tersangka sabu berasal dari seseorang inisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kemudian TKP kedua berada di jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan MU (40) serta barang bukti dua paket sabu, satu unit Hp, dan satu unit sepeda motor, Senin (16/03/26) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka

Dari hasil interogasi, MU katakan kepada penyidikan bahwa sabu tersebut berasal dari pria inisial P. Dan kini P ini sudah masuk DPO Polres Bengkalis.


Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Senin (16/03/26), bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandau tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi-lokasi dijadikan transaksi narkoba.


Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.**

TerPopuler