RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Reskrim Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 4,5 hektar di Dusun Tanjung Samak, Desa Titiakar, Kec. Rupat Utara, Sabtu (08/02/20).
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K, bahwa pelaku tersebut merupakan waga Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kec. Rupat inisial HR alias Atiok (48).
“Penangkapan saya pimpin dengan dibeckup Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kanit Res Polsek Rupat. Sehingga pelaku berhasil kita amankan, "terang Kasat, Minggu (09/02/20).
Dijelaskan, setelah melalui gelar perkara dengan meminta keterangan tiga saksi, pada akhirnya penyidik penetapkan Atiok sebagai tersangka, dengan sejumlah barang bukti termasuk 3 batang bibit pohon sawit.**