https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polres Bengkalis Musnahkan Bawang Ilegal dan Ban Bekas Selundupan dari Malaysia -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Bengkalis Musnahkan Bawang Ilegal dan Ban Bekas Selundupan dari Malaysia

, Mei 06, 2025

 

Prosesi pemusnahan bawang dengan ditimbun

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Bengkalis ribuan karung bawang merah dan ratusan ban bekas hasil dari penyitaan tindak pidana penyelundupan secara ilegal dari Malaysia di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis, Kamis (24/04/25) pukul 11.00 WIB dilakukan pemusnahan.


Pemusnahan tersebut dipimpin Waka Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra didampingi Kanit Kanit Tipiter Ipda Fachri Mursyid dengan disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN);pihak Bea Cukai, Karantina Tumbuhan serta sejumlah instansi terkait lainnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa (06/05/25)


“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing-masing menyisir jalur laut dan darat,”ujar Waka Kompol Anton.

Konferensi pers pemusnahan bawang ilegal

Dijelaskan, dari hasil penyisiran, tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ban bekas sepeda motor. Seorang Anak Buah Kapal (ABK), S alias Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat, turut diamankan di lokasi.


Penelusuran lanjutan mengungkap bahwa sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua truk. Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Kota Dumai.


“Dua kendaraan tersebut membawa sisa barang selundupan. Satu dihentikan di Pelintung membawa bawang merah, dan satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas, "tambahnya.


Selain Emi, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni HS alias Hendrik bin Suryadi (36), sopir truk bawang merah; AS bin Waris (30), kernet truk; M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), sopir truk pembawa ban bekas; serta KA bin Karnolis (27), pembeli ban bekas.


Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut. Untuk bawang akan dipasarkan ke Duri, sedangkan ban bekas akam dipasarkan di kota Dumai.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegas Kompol Anton.


Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam upaya pemberantasan penyelundupan yang masuk ke Bengkalis.**

TerPopuler