Direktur LBH Advokasi Keadilan Prov. Riau, Syarifudin, S.H: “Gugatan Tidak Sesuai Fakta, Kami Optimis Menang” -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Direktur LBH Advokasi Keadilan Prov. Riau, Syarifudin, S.H: “Gugatan Tidak Sesuai Fakta, Kami Optimis Menang”

, Februari 15, 2020
RIAUEXPRESS, DURI - Kasus sengketa lahan dengan nomor perkara No. 37/Pdt.G/2019/PN.Bls  dengan agenda sidang Lapangan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis, 13 februari 2020 sekitar 12.30 Wib antara Penggugat : Zuryetti didampingi Kuasanya Helmi Syafrizal, SH, dan tergugat Syarifuddin, SH dan Nazar Tambusai didampingi Kuasanya Yusri Dachlan, SH. Terkait dengan kasus sengketa lahan yang terletak di Jl. Stadion Gg. Nuri RT. 008 RW. 15 Kel. Air Jamban luas 13.425 meter.

Hadir dalam sidang tersebut Penggugat : Zuryetti didampingi Kuasanya Helmi Syafrizal, SH, Tergugat  Syarifuddin, SH dan Nazar Tambusai didampingi Kuasanya Yusri Dachlan, SH, dan perwakilan dari Pemerintah  Kasmari dan Hamzah (Ketua RT).

Dalam sidang kasus sengketa tanah ini dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi, SH (Ketua),  Zia Ul Jannah Idris, SH, Wimmi D. Simarmata, SH dengan Panitera Pembantu Hendrizal, SH.



Syarifudin, S.H sebagai direktur exsekutid LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau, kepada NusantaraExpress.Com mengatakan, “Sangat menyayangkan, surat gugatan yang diajukan para penggugat tidak sesuai fakta di lapangan dan objek terperkara , dimana bersebelahan dengan objek terperkara”.

“Itu sebabnya, sebagaimana disebut kuasa hukum sebagai pihak tergugat akan mengawal perkara di PN Bengkalis sampai tuntas, biar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, sebab dari data-data  tidak cukup daripihak penggugat dan cacat formil serta terkesan merekayasa. Lahan tersebur oleh pihak tergugat dikelola terusa menerus seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut Jelas Syarifudin, S.H sebagai direktur exsekutid LBH Advokasi Keadilan Provinsi Riau.

Terkahir, Jelas Syarifudin, SH. “Kami berharap kepada PN Bengkalis betul betul objektif menilai, menyimpulkan dan memutuskan perkara tersebut, biar tegak rasa keadilan. Fatal sekali, tanah seluas 9 kapling yang ditunjukkan tidak masuk dalam daftar gugatan”.



Yusri Dachlan, S.H. sebagai kuasa hukum kepada NusantaraExpress.Com mengatakan, "Tempat sama yang ditunjukkan,  tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mat angin. Kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkelais, cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban”.

Dilanjutkannya, “Sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian, tapi penggugat 8 bukti tidak menunjukkan aslinya. Disamping itu, tidak mampu menghadirkan 1 orang pun saksi. Dari pihak tergugata mengajukan bukti sebanyak 22 bukti lengkap dengan asli dan menghadirkan 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, Anwar Sadad dan tergugat 2. Syarifudin, S.H”.

“Berdasarkan fakta-fatkta persidangan, kami optimis keadilan kepada klien saya”. Imbuh Yusri dengan optimis.

Sidang berikutnya, pada tanggal 24 Februari 2020 di PN Bengkalis dengan agenda kesimpulan (Konklusi).

[Red]

TerPopuler