RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis menggrebek rumah di Jalan Lama Duri XIII, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (08/02/20).
Dalam pengrebekan inj, Petugas Narkoba berhasik mengamankan seorang pengedar inisial AL (39), warga Mandau, dengan barang bukti satu paket besar narkoba jenis sabu berat kotor 46,13 gram.
"Selain itu, kita juga menyita ponsel, serta kotak rokok milik pelaku, ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Senin (10/02/20).
Dijelaskan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku obat-obatan terlarang tersebut berasal dari seseorang berinisial PB berdomisili di Dumai.
"Demi untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut, tersangka beserta sejumlah barang bukti kita bawa ke Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, "terang Kasat lagi.**