https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Pelaku dengan Korban Saling Memaafkan, Kejari Bengkalis Terapkan RJ -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pelaku dengan Korban Saling Memaafkan, Kejari Bengkalis Terapkan RJ

, Mei 09, 2025
Foto Istimewa

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerapkan restoratif justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan anak di Kecamatan Mandau pada bulan Desember 2024 lalu.


Hal itu disampaikan Kajari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intel Resky Pradhana Romli, bahwa tersangka SH alias MS sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang dengan diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


“Disamping itu juga tertuang dalam Surat Edaran Jampidum Nomor B4301/E/EJP/9/2020, dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak dan dampak sosialnya, "katanya, Jum'at (09/05/25).


Awal kejadian Kamis tanggal 05 Desember 2024 lalu pelaku SH pergi menuju ke Terminal Gate PT. PHR Kel. Talang Mandi Kecamatan Mandau dengan maksud untuk menemui Anak Saksi.


Setelah dijumpai, pelaku penampar pipi sebelah kanan anak saksi sebanyak 1 kali dan mencakar wajahnya berulang kali. Kemudian pelaku menarik jilbab dan mendorong badannya. Kemudian dilerai oleh beberapa orang yang sempat menyaksikan peristiwa itu .


Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan;

1. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;

2. Korban telah memaafkan tersangka;

3. Tersangka telah diberi sanksi sosial berupa membersihkan rumah ibadah (Mushalla) selama 2 bulan di tempat tinggal tersangka.

4. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Keluarga Para Tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.


Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Plt. Dir. C Nur Aisyah, S.H., M.Hum.**

TerPopuler