JPU Kejari Bengkalis Tuntut Penjara Seumur Hidup 2 Kurir Sabu 14 Kg -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

JPU Kejari Bengkalis Tuntut Penjara Seumur Hidup 2 Kurir Sabu 14 Kg

, Maret 14, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut kedua terdakwa barang bukti narkoba jenis sabu 14 Kg dengan hukuman seumur hidup, Jum'at (13/03/20).





Bacaan tuntutan ini disampaikan JPU Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dihadapan tiga Majelis Hakim di jalan Karimun pagi tadi.





Kedua terdakwa yang dituntut pidana penjara seumur hidup ini atas nama Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34) yang keduanya berdomisili di Kota Dumai.





Atas tuntutan JPU ini, kedua terdakwa menyampaikan pledoinya (pembelaan) langsung secara lesan, agar majelis hakim dapat menvonis seringan-ringannya, dengan alasan hanya sebagai kurir (suruhan-red).





Menurut JPU Irvan R Prayoga usai sidang menyampaikan, bahwa keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.





Sebelumnya, perkara ini terungkap,  kedua terdakwa sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.





Sehingga, aparat dari Mabes Polri menangkap Herizon pada Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam Perkebunan Sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu.





Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru.





Agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin (16/3/20) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh PN Bengkalis.**


TerPopuler