![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di alan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin (16/03/26) sekitar pukul 13.05 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut berangkat informasi, bahwa di sebuah rumah gang Ibadah sering dijadikan transaksi narkoba.
"Dalam rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial IJ (45) dengan barang bukti empat paket kecil sabu 0,31 gram yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih di laci lemari kamar, dan uang tunai Rp400 ribu, "terang Kasat, Senin (16/03/26).
Dijelaskan, hasil tes urin menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Dan tersangka mengaku sabu berasal dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk status DPO Polres Bengkalis.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.**

