https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Berkat Rekaman CCTV Milik Kios Ponsel, Penjambret di Bengkalis Kota Berhasil Diringkus -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Berkat Rekaman CCTV Milik Kios Ponsel, Penjambret di Bengkalis Kota Berhasil Diringkus

, Maret 16, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis meringkus seorang jambret inisial AW di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/03/26) sekitar pukul 16.50 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, bahwa penjambretan terjadi ketika korban (anak-anak) sedang bermain Hp di lapak jualan milik orang tuanya di tepi jalan depan kios ponsel jalan Pramuka, Bengkalis Kota, Selasa (10/03/26) sekitar pukul 11.05 WIB 


“Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, kemudian merampas Hp korban dan langsung kabur, "jelas IPTU Yohn Mabel, "Senin (26/03/26).


Setelah kejadian tersebut, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian.


Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.


Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.**

TerPopuler