Pesan Untuk PN Bengkalis, Jon Hendri: Melawan Putusan Hakim, PT. SIS Harus Segera Dieksekusi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pesan Untuk PN Bengkalis, Jon Hendri: Melawan Putusan Hakim, PT. SIS Harus Segera Dieksekusi

, Februari 09, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Proses mediasi penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, yang dilakukan PT. Sinar Inti Sawit (SIS) terhadap pemilik lahan Sabar Samosir (korban), dengan luas 30 Hektar di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dinyatakan gagal, Senin (08/02/21) siang kemarin.





Hal ini disampaikan anggota tim pengacara pemilik lahan, Jon Hendri, SH.,MH, bahwa gagalnya mediasi tersebut, lantaran pihak PT. SIS tidak mau mentaati putusan pengadilan untuk membayar denda, yang putusannya sudah sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung.





"Anehnya lagi, saat dilakukan mediasi, pihak PT. SIS malah menantang ke kita untuk kembali turun lapangan, menunjukkan surat-surat hak lahan yang kita permasalahkan tersebut. Padahal lahan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan, adalah milik Sabar Samosir, dan pihak PT. SIS wajib membayar ganti rugi, "terang Jon Hendri ketika dihubungi, Selasa (09/02/21) siang.





Dijelaskan, berangkat dari gagalnya mediasi di PN Bengkalis ini, maka agenda selanjutnya pada pekan depan sesuai arahan hakim mediasi Belinda Rosa Alexandra, SH, dengan memberi ruang jawaban dari korban melalui advokatnya, atas tidak patuhnya pihak PT. SIS untuk membayar ganti rugi.





"Artinya, pihak pengadilan seharusnya segera melakukan eksekusi sesuai putusannya hingga Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi. Dan jika ada muncul para pihak melakukan gugatan, itu hukum kemudian, setelah esksekusi ini dilaksanakan. Kalau eksekusi belum dilaksanakan, muncul hal baru gugatan, maka pelaksanaan hukum menjadi rancu, "jelasnya.





Jadi, soal perkara lahan yang sedang dihadapi ini, dan notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi jika sebelum dilakukan eksekusi tiba-tiba muncul pihak untuk melawan eksekusi, maka seharus yang melawan eksekusi itu pihak ketiga (pemilik lahan), bukan pihak yang telah divonis hakim (PT. SIS). Sehingga apabila pihak pengadilan tidak segera mengeksekusi sesuai yang telah diputuskan, maka hukum akan timbul kerancuan. Meskipun memang pihak pengadilan tetap tidak bisa menolak surat pengajuan dari pihak manapun.





Sebelumnya, ketua tim pengacara korban, Albert Hamonangan Simartupang, SH.,MH, mengatakan, sebenarnya perkara penyerobotan lahan milik kliennya (Sabar Samosir) sudah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan PN Bengkalis bernomor 35/pdtg/2017/pnbls, dengan putusan PT. SIS wajib membayar ganti rugi ke korban Rp2 Milyar. 





Karena PT. SIS tidak terima dengan putusan ini, maka melakukan upaya banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan sesuai nomor 134/pdtg/2018/ptpbr, bahwa pihak SIS membayar ganti rugi Rp1,7 Milyar dengan syarat lahan 30 H dikembalikan ke pemilik. 





Kemudian karena tidak juga puas dengan putusan PT, pihak SIS akhirnya mengajukan kasasi, dan diputuskan sesuai nomor 1520k/2019, bahwa MA menolak seluruh pengajuan kasasi yang dilakukan oleh perusahaan SIS.





Menurut Albert, putusan dari tingkat PN hingga MA itu sudah tepat, karena lahan yang dipermasalahkan posisi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir. Akan tetapi ketika PT. SIS mengajukan banding dan kasasi, lahan posisinya di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan (sebelum pemekaran Kecamatan Mandau). Sehingga wajar MA menolak semua berkas pengajuan kasasi yang dilakukan PT. SIS tersebut.





"Ini artinya, pengadilan harus segera mengeksekusi sesuai putusan. Apalagi waktu mediasi semalam, kawan pengacara saudara Jon Hendri sampaikan, bahwa pihak SIS jelas tidak patuh dengan putusan pengadilan, dengan menolak ganti rugi, "ungkap ketua pengacara korban, Albert Hamonangan Simartupang, SH.,MH ketika dihubungi siang ini.**


TerPopuler