JPU Terima Limpahan Polda Riau, Perkara Sabu 59 Kg di Bantan Air -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

JPU Terima Limpahan Polda Riau, Perkara Sabu 59 Kg di Bantan Air

, Juli 01, 2022

Dua tersangka gendong sabu


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca berkas dinyatakan lengkap P21, Penyidik Polda Riau melimpahkan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 59 kilogram dengan dua orang tersangka, ke JPU Kejati Riau ditindaklanjuti JPU Kejari Bengkalis, Kamis (30/06/22) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin. 


Dua tersangka ini bernama Wiyanto alias Mul dan Maradona alias Dona, dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Menurut Kajari Bengkalis melalui Kasi Pidum Zikrullah, S.H, Jum'at (01/07/22), bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak JPU. Dan diakui pihaknya telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis untuk segera disidangkan.


Sebelumnya, Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka Dona dan Mul di Jalan Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Minggu (06/03/22) sekitar pukul 04.00 WIB.


Namun, saat dilakukan penggeledahan waktu itu, petugas tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi pada saat diinterogasi, tersangka mengatakan ada menjemput, mengambil dan menyimpan sabu ke sebuah Ruko berjarak 500 meter milik R.


Selanjutnya, petugas menjemput barang bukti sabu di Ruko tersebut. Sedangkan R masuk DPO Polres Bengkalis. Lantaran sesuai keterangan kedua tersangka, bahwa R yang mengajak dan mengatur semua kegiatan peredaran sabu tersebut.**

TerPopuler