Dipaksa Minum Miras Jadi Pelayan Kafe, Akhirnya Pelaku Eksploitasi Anak Dibekuk Polres Siak -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dipaksa Minum Miras Jadi Pelayan Kafe, Akhirnya Pelaku Eksploitasi Anak Dibekuk Polres Siak

, September 07, 2022

Tersangka pelaku eksploitasi anak bawah umur di Mapolres Siak


RIAUEXPRESS, SIAK - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan dengan berpakaian seksi, miniman keras dan berjoget untuk melayani tamu cafe, Jum'at (02/09/22) sekitar pukul 22.00 WIB.


Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengatakan, perkara itu berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres, bahwa anaknya bercerita tentang kejadian tersebut dan ingin pulang. 


"Sehingga berdasarkan laporan ini, kita berhasil membekuk keempat pelaku SK, HM, ML dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), "ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (06/09/22).


Dijelaskan, kejadian itu bermula, pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu,  tersangka YN melalui Via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi).


Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.


Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe.


Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe, sehingga korban dan ketiga temannya dijemput di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuantan Singingi.


"Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya, "terang AKBP Ronald.


Lalu pada tangggal 30 Agustus, korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.


"Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma, "sebut Kapolres.


Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban.


Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.


Keempat pelaku dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.**


Laporan: Arifin

TerPopuler