Nah, Sopir Ditangkap Bawa Solar Subsidi Capai 2 Ribu Liter -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Nah, Sopir Ditangkap Bawa Solar Subsidi Capai 2 Ribu Liter

, Oktober 23, 2022

 

Barang bukti yang disita petugas

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan mengamankan satu unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D bermuatan jerigen sebanyak 58 buah, berisikan 2.030 liter jenis solar bersubdi, di jalan beringin kelurahan Kalianda, Jum'at (21/10/22) pukul 20.00 WIB.


Petugas juga mengamankan seorang sopir warga Desa Betung, kecamatan Rajabasa inisial AP (18). Solar tersebut dibeli di SPDN 29.355.03 Dermaga Bom, kecamatan Kalianda, dan akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang untuk disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan.


"Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berjalan selama tiga bulan, "ungkap Kasat Resrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, Minggu (23/18/22).


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.**


Sumber: klikinfo

TerPopuler