https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Terlibat Rusak Jembatan, Ketua Koperasi di Jangkang dan 3 Pengurusnya Resmi Masuk Tahanan Jaksa -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Terlibat Rusak Jembatan, Ketua Koperasi di Jangkang dan 3 Pengurusnya Resmi Masuk Tahanan Jaksa

, Juli 31, 2026
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan pengerusakan jembatan dari Penyidik Polres Bengkalis kepada JPU Kejari

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Bengkalis melalui Sat Reskrim melimpahkan (tahap II) perkara pengerusakan jembatan aset  PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (30/07/26). 


Selain berkas perkara, Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis juga sekaligus meyerahkan keempat tersangka, yaitu tiga pengurus Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (PTBS) Kurniawan, Kusnan, Desmanizan dan Ketua Koperasi PTBS Norizan.


Demikian yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius, SH., MH melalui Kasubsi Rahmat Taufik Hidayat, bahwa atas perkara tersebut, pihaknya akan segera menyusun tuntutan untuk bisa segera disidangkan.


Perkara tersebut berawal pada Sabtu 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga pengurus koperasi tersebut membuat portal dan pagar menggunakan kayu beluti dan seng di jalan keluar masuk di Blok 13-29 dan penghubung 12-29 PT. Meskom.


"Namun dua hari kemudian portal tersebut rusak, sehingga pengurus koperasi tersebut melapor kepada Ketua Koperasi Norizan, "terang Rahmat, Jum'at (31/07/26).


Sehingga Ketua Koperasi Norizan dengan emosi memerintahkan ketiga anggotanya untuk membuat kembali portal dan sekaligus pagar dari besi jembatan milik PT. Meskom Agro Sarimas yang telah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati (KMS).


Para pelaku kemudian mempreteli besi jembatan dengan cara memotong dengan peralatan las milik koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.**

TerPopuler