https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Selain Selidiki Tambak Udang, Kajari Bengkalis Didorong Selidiki Hutan Berubah Jadi Kebun Sawit -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Selain Selidiki Tambak Udang, Kajari Bengkalis Didorong Selidiki Hutan Berubah Jadi Kebun Sawit

, Juli 31, 2026
Kawasan hutan produksi yang dijadikan perkebunan sawit (net)

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis masih melakukan penyelidikan kawasan hutan mangrove dijadikan tambak udang di wilayah kabupaten Bengkalis itu telah diapresiasi pihak komunitas anti korupsi Badan Anti Korupsi Lembaga Inventarisir dan Penyelamatan Uang Negara (BAK-LIPUN).


Berangkat dari hal itu, BAK-LIPUN juga menyoroti keberadaan puluhan ribu hektar kawasan hutan produksi di kabupaten Bengkalis yang telah digarap dengan diperjual belikan oleh para mafia untuk dijadikan perkebunan kalapa sawit.


Sehingga jelas aksi perambahan hutan mangrove dan hutan produksi secara ilegal untuk dijadikan tambak udang dan kebun sawit tersebut telah bertentangan dengan UU tentang lingkungan hidup karena aksi tersebut merusak keseimbangan alam yang semula kawasan asri dan harmoni. 


Demikian yang disampaikan Direktur Eksekutif BAK-LIPUN Abdul Rahman.S, bahwa karena pihak Kejari Bengkalis telah masuk melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan mangrove dijadikan tambak udang, maka diharapkan untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap perkara dugaan pengerusakan hutan produksi yang dijadikan kebun sawit.


"Tak bisa dinafikan, bahwa kasus jual beli dan penggarapan lahan hutan produksi secara ilegal ini memang sudah ada yang diangkat pihak kepolisian bahkan sudah banyak divonis dan terbukti bersalah, "terang Rahman diujung telpon, Jum'at (31/07/26).


Namun karena pihak Kejari Bengkalis pernah ada terobosan melakukan penyelidikan penggunaan kawasan hutan mangrove dijadikan tambak udang yang merupakan terobosan bagus dalam penegakan hukum mafia perusak hutan.


"Maka kita dorong kepada Kajari Bengkalis yang baru untuk melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dugaan jual beli pemanfaatan hutan produksi secara ilegal dijadikan kebun sawit, "jelasnya.


Sebagaimana diketahui UU dan peraturan tidak bisa berlaku surut. Dan sebagai penggiat anti korupsi yang selalu konsen terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara termasuk di dalamnya berupa jual beli kawasan hutan produksi dijadikan kebun sawit.


Sehingga BAK LIPUN mendorong Kajari Bengkalis yang baru untuk melakukan terobosan mengungkap penggarapan dan jual beli lahan kawasan hutan produksi yang dijadikan kebun kelapa sawit.


Karena jual beli lahan hutan produksi untuk dijadikan hamparan perkebunan sawit ini merupakan salah satu devisa kerusakan hutan yang sudah marak di wilayah Provinsi Riau terutama di wilayah hukum Kejari Bengkalis, termasuk perambahan hutan mangrove dijadikan tambak udang.


"Persoalan ini sudah sangat mengkhawatirkan terhadap kerusakan lingkungan yang harus segera dicegah dengan penerapan pidana, sebab aksi pengerusakan hutan itu sudah menjadi topik hangat perbincangan secara Internasional, "tutup Rahman.**

TerPopuler