Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu di Deluk, Bantan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu di Deluk, Bantan

, April 30, 2023
Barang bukti yang berhasil disita tim Sat Narkoba Polres Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggrebekan di salah satu rumah pengedar narkoba jenis sabu, jalan Medang, desa Deluk, kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Jum'at (28/04/23) sekitar pukul 01.30 WIB.


Dalam penggrebekan ini, tim berhasil meringkus S (38) dengan barang bukti sabu seberat 14.56 gram di dalam rumahnya, setelah melalui penyelidikan selama sepekan.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, bahwa selain sabu 14.56 gram yang diamakan, tim juga menyita 1 unit Hp, 1 buah dompet, dan barang bukti pendukung lainnya.


"Setelah dilakukan interogasi, S  mengakui sabu tersebut didapat dari seorang berinisial U yang kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis, "terang Kasat, Minggu (30/04/23) malam.


Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.**

TerPopuler