Ribut PT MAS VS Kelompok Tani Soal Gelapkan Dana, Siapa Yang Untung ? -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ribut PT MAS VS Kelompok Tani Soal Gelapkan Dana, Siapa Yang Untung ?

, Mei 11, 2023
Viktor


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Beberapa tahun lalu, telah terjadi protes oleh pihak kelompok tani sawit di Bengkalis, terhadap PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) dan Koperasi Meskom Sejati (KMS) soal dugaan penggelapan dana bagi hasil.


Karena protes mereka melalui aksi demo tak membuahkan hasil, maka kelompok tani yang terdiri dari petani desa Jangkang, dan Bantan Tua di akhir Desember 2021 lalu, menyerahkan surat kuasa ke Victor A. Tumangkeng dan Norizan (Izan).


Sehingga, berdasarkan surat kuasa tersebut, di awal Januari 2022 lalu Viktor dan Izan membuat laporan penggelapan uang petani di dua desa tersebut yang dilakukan KMS dan PT. MAS ke Polda Riau.


"Jadi, setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Riau, maka di tanggal 27 Mei 2022 lalu, dibuatlah butir-butir kesepakatan perdamaian antara pelapor dan para terlapor yang di mediasi Penyidik unit 4 sub 2 Polda Riau, "ungkap Viktor, Kamis (11/05/23).


Akan tetapi meski sudah dimediasi, namun gagal terjadi perdamaian, karena PT. MAS ingkar janji setelah dibuat butir-butir kesepakatan bersama, dan pihak MAS minta merevisi butir-butir kembali. 


"Namun, kami dari pihak pelapor (Victor dan Norizan) menolaknya. Sehingga sepengetahuan saya perdamaian itu gagal. Dan saya tidak pernah menandatangani surat perdamaian tersebut, "jelas Viktor.


Oleh sebab itu, terkait informasi yang beredar bahwa sudah ada surat perdamaian antara pelapor (Victor - Norizan) dan para terlapor PT. MAS  dan KMS, maka itu hanya isapan jempol semata.


"Artinya, saya sebagai pelapor mewakili kelompok tani desa Jangkang dan Bantan Tua tidak pernah mendapatkan informasi atau pemberitahuan atau pemanggilan adanya surat perdamaian yang isunya terbit di bulan Oktober 2022 lalu, "bebernya lagi.


Sementara itu, terkait benar tidaknya perdamaian yang dimediasi Polda antara PT.MAS dengan kelompok tani, salah satu penyidik Ditkrimum Polda Riau Kompol Ade disambungan seluler mengaku, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun sebelum ada izin dari atasan.


Disisi lain, ketua Koperasi Meskom Sejati (KMS), Ruslan ketika dihubungi tidak mau menjelaskan terkait sudah damai atau belum antara kelompok tani  dengan pihaknya dan pihak PT.MAS. Bahkan ia sendiri berjanji mengajak bertemu, meskipun sampai detik ini yang bersangkutan tidak pernah kontak lagi.**

TerPopuler