Dalam Rumah, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Warga Damon -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dalam Rumah, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Warga Damon

, Agustus 30, 2023
Tersangka


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial M alias Amat Kocoy (40) kelurahan Damon, kecamatan Bengkalis, diringkus Sat Reskrim Polrea Bengkalis di rumahnya Gg. Sepakat, Sabtu (26/08/23) jelang petang. 


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Toni Armando, bahwa Barang Bukti (BB) diamankan seperti 3 bungkus plastik berisikan Narkotika sabu 0,36 Gram, dan 1 unit Hp. 


"Ketika kita interogasi, tersangka mengaku BB diperoleh dari inisial D yang kini berstatus DPO Sat Narkoba, "ujar Kasat, Rabu (30/08'23) siang. 


Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

TerPopuler